HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVATE/PERDATA
HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVATE/PERDATA
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum/masyarakat. Oleh perbedaan anatar hukum perdata dan hukum Publik itu (menurut pembagian klasik) adalah sebagai berikut
1. Dalam hukum public salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam hokum perdata kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hokum perdata pun penguasa dapat menjadi pihak juga.
2. Sifat hokum public adalah memaksa, sedangkan hokum perdata pada umumnya bersifat melengkapi meskipun ada juga yang memaksa.
3. Tujuan hokum public adalah melindungi kepentingan umum, sedangkan hokum perdata melindungi kepentingan individu/perorangan.
4. Hokum public mengatur hubungan hokum antara Negara dengan individu, sedangkan hokum perdata mengatur hubungan hokum antara individu.
Perbedaan-perbedaan tersebut, sekarang tidak bersifat mutlak lagi, karena sudah mengalami perkembangan. Oleh karena itu menyebutkan bahwa hokum perdata adalah hokum yang mengatur hubungan hokum antara dua subyek hokum atau lebih mempunyai kedudukan yang sederajat, sedangkan hokum public adalah hokum yang mengatur hubungan hokum antara dua subjek hokum atau lebih yang kedudukannya tidak sederajat. Jadi dalam hokum public ada atasan dan bawahan.
CONTOH HUKUM PUBLIK
1. Berhubungan dengan kepentingan masyarakat
2. Berupa hokum Negara
3. Berupa instansi-instansi Negara
CONTOH HUKUM PRIVAT/PERDATA
1. hukum sipil
2. hukum dagang
3. hokum perdata
Perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum perdata, terletak pada bagaimana cara pendiriannya badan hukum tersebut, seperti yang diatur di dalam Pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni :
1. badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara).
2. badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
3. badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).
Untuk membedakan kedua jenis badan hukum tersebut, dicari kriteria keduanya yaitu pada badan hukum perdata ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum.
Di kalangan sarjana Jerman, mereka berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata terletak pada, apakah badan hukum tersebut mempunyai kekuasaan sebagai penguasa? Dan badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, yaitu jika badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).
cari uang bersama penivagi yu, punya link adf.ly adfoc dan link ptc lainnya join ama blog PeniVagi pilih monetize your link dan baca terlebih dahulu sebelum masukin link ptc nya ditunggu say
Artikelnya Bagus bisa kita gunakan referensi...trim
Negara menggunakan hk.publik, sedangkan perusahaan menggunakan hk. private. bagaimana caranya agar negara dapat bekerjasama dengan sebuah perusahaan asing, meskipun memiliki hukum yang berbeda ??