PERIKATAN BERSYARAT

Perikatan Bersyarat
“ Perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan
datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan
hingga terjadinya peristiwa semacam itu menurut terjadi atau tidak terjadinya
peristiwa tersebut” (pasal 1253 KUH Perdata).
Perikatan bersyarat dilawankan dengan perikatan murni yaitu perikatan yang tidak
mengandung suatu syarat.
Suatu syarat harus tegas dicantumkan dalam perikatan. Undang- undang menentukan
syarat- syarat yang tidak boleh dicantumkan dalam suatu perikatan, yaitu:
1.bertujuan melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilaksanakan ;
2.bertentangan dengan kesusilaan ;
3.dilarang undang- undang ;
4.pelaksanaannya tergantung dari kemauan orang terikat.
Salah satu syarat yang penting didalam perjanjian timbal balik adalah ingkar janji.
“Ingkar Janji adalah syarat batal” (pasal 1266 KUH Perdata).
Syarat batal dianggap selalu ada dalam perjanjian timbal balik. Jika syarat batal itu
terjadi, perjanjian tidak batal dari segi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan
kepada hakim. Permintaan itu juga harus dilakukan walaupun ingkar janji sebagai
syarat batal dicantumkan didalam perjanjian.

0 Response to "PERIKATAN BERSYARAT"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme