PERJANJIAN

PERJANJIAN (KONTRAK)

Defenisi
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih. (pasal 1313 KUH Perdata). Defenisi perjanjian yang terdapat didalam ketentuan diatas adalah tidak lengkap, dan terlalu luas. Tidak lengkap karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja. Terlalu luas karna dapat mencakup hal- hal janji kawin, yaitu perbuatan didalam hokum keluarga yang menimbulkan perjanjian juga. Namun, istimewa sifatnya karena dikuasai
oleh ketentuan- ketentuan tersendiri. Sehingga buku ke III KUHPerdata secara langsung tidak berlaku juga mencakup perbuatan melawan hukum, sedangkan didalam perbuatan melawan hukum ini tidak ada unsur persetujuan.
Pada umumnya perjanjian tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu, dapat dibuat secara lisan dan andaikata dibuat tertulis, maka perjanjian ini bersifat sebagai alat pembuktian apabila terjadi perselisihan.
Untuk beberapa perjanjian undang- undang menentukan bentuk tertentu, apabila bentuk itu tidak dituruti, perjanjian itu tidak sah. Dengan demikian, bentuk tertulis tadi tidaklah hanya semata- mata merupakan alat pembuktian saja, tetapi merupakan syarat adanya (bestaanwaarde) perjanjian. Misalnya, perjanjian mendirikan perseroan terbatas harus
dengan akta notaris (pasal 38 KUHD).

0 Response to "PERJANJIAN"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme