GCG (Good Corporate Governance)


GCG (Good Corporate Governance)
Apa Itu GCG?
Good Corporate Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable.
Siapa Yang Harus Menguasai GCG?
Beberapa jabatan berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance, diantaranya:
  • Dewan Komisaris,
  • Direksi,
  • Corporate Secretary,
  • Komite Audit,
  • Komite GCG,
  • Bagian Legal dan Compliance,
  • Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
  • Dana Pensiun,
  • Yayasan/Koperasi,
  • Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.

Pengertian IFRS IFRS (International Financial Accounting Standard)


Pengertian IFRS
IFRS (International Financial Accounting Standard)
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Struktur IFRS

International Financial Reporting Standards mencakup:
1.  International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
2.  International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
3.  Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).
Konverjensi ke IFRS di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.

Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB.
Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200 (SY)

Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Membahas tentang IAS saat ini lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions).
Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat dari adanya suatu standard global:
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal
2. investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

Pelaksanaan GCG pada Bank BCA dan Bukopin,Tbk


ETIKA PROFESI AKUNTANSI

GOOD CORPORATE GOVERNANCE



Di Susun Oleh:
Annisa Ela Pratiwi
20209567
Hendra Setyawan
23209692
Icha Novianti
24209856
Mega Anggita Putri
23209572
Muhamar
25209324
Muhammad Muchlis.F
25209983
Putri Ayu Ciptasari
25209877
Siti Jahhara
25209943


4EB03
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2012

Pelaksanaan GCG di Bank Central Asia (BCA) 2011
Pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance Bank Central Asia (BCA), berpedoman pada 5 prinsip dasar, yaitu : Transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, indepedensi, dan kewajaran. Selain itu BCA juga menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang organisasi.
Dari waktu kewaktu BCA senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara efektif. Selama tahun 2011, BCA terus menyempurnakan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan dan prosedur GCG yang berlkau di perseroan,sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik mengenai GCG. Dalam prakteknya, BCA melakukan edukasi dan sosialisasi secara internal guna meningkatkan pemahaman dan efektivitas pelaksaan GCG tersebut.
Adapun penjabaran 5 prinsip dalam pelaksaan Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:
1.   Prinsip Keterbukaan informasi dan transparansi dengan melakukan komunikasi yang intensif  dan terbuka dengan pihak-pihak regulator, nasabah, investor, masyarakat serta media, atas segala hal yang patut diketahui publik
2. Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi danpelaksanaan organ BCA dalam menjalankan pengelolaan perusahaan secara efektif
3.  Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat atau tekanan dari pihak manapun
 4.  Independensi, yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh                                                                                                                                  5. Kewajaran yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak segenap stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan pelaksanaan GCG, terutama peraturan Bank Indonesia, peraturan Badan Pengawas Pasar Modal–Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, BCA secara berkala melakukan self assessment secara komprehensif terhadap pelaksanaan GCG, menyangkut 11 (sebelas) aspek penilaian sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia. Hasil self assessment tentang pelaksanaan GCG di lingkungan BCA selama periode tahun 2011 memberikan peringkat nilai komposit 1,00 atau sama dengan predikat “Sangat Baik.”

Self Assesment Bank Central Asia (2011)
Score Self Assesment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011







1,00

Pelaksanaan GCG di Bank Bukopin, Tbk

Laporan Tata Kelola Perusahaan
Pelaksanaan GCG dan Budaya Perusahaan Bank Bukopin
Dalam pelaksanaan Good Corporate Governance, Bank Bukopin tetap berpegang pada prinsipprinsip yang termaktub di dalam pedoman GCG yang umum dikenal sebagai TARIF:
a.    Prinsip Keterbukaan (Transparancy)
Meliputi keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Setiap langkah dan proses penetapan kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Dewan Komisaris dan Direksi harus dilakukan secara transparan dan dapat dikaji secara terbuka oleh setiap pihak yang relevan.
b. Prinsip Akuntabilitas (Accountability)
Meliputi kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank Bukopin sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham atas pengawasan dan pengurusan Bank Bukopin dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya termasuk otoritas moneter.
c. Prinsip Pertanggungjawaban (Responsibility)
Meliputi kesesuaian pengelolaan Bank Bukopin dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
d. Prinsip Kemandirian (Independency)
Pengelolaan Bank Bukopin secara professional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Bank Bukopin bekerja secara independen sesuai dengan profesionalisme yang dimiliki tanpa dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak lain.
e. Prinsip Kewajaran (Fairness)
Meliputi keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Bukopin juga meyakini bahwa aspek Budaya Perusahaan penting untuk dikelola sehingga memberikan dampak bagi peningkatan produktivitas. Terkait hal tersebut, Bank Bukopin menyusun kembali budaya perusahaannya dan
telah menghasilkan nilai-nilai baru Bank Bukopin, yaitu Professionalism, Respect Others, Integrity, Dedicated to Customer dan Excellence yang disingkat PRIDE. PRIDE mencerminkan aturan perilaku umum yang mengikat seluruh jajaran Bank Bukopin agar bertindak sesuai dengan standar tertinggi profesionalisme dan integritas di seluruh aspek kegiatan perusahaan, serta mematuhi seluruh undang-undang, tata tertib, peraturan dan
kebijakan perusahaan. Tanpa pengecualian, seluruh jajaran di Bank Bukopin dituntut untuk memiliki sifat dan nilai-nilai berikut:
1.  Professionalism (Profesionalisme), yaitu menguasai tugas dan bertanggung jawab untuk memberikan hasil terbaik. Perilaku utama:
Kompeten
Bertanggung jawab
      2.  Respect Others (Saling Menghormati), yaitu menghargai peran dan kontribusi setiap individu, saling membantu serta peduli lingkungan untuk menghasilkan sinergi positif. Perilaku utama:
Peduli dan bekerja sama
Ramah, santun dan komunikatif
      3.  Integrity (Integritas), yaitu mengutamakan kejujuran, ketulusan, kedisiplinan dan komitmen untuk membangun kepercayaan. Perilaku utama:
Jujur dan tulus
Disiplin dan berkomitmen
       4. Dedicated to Customer (Mengutamakan Nasabah), yaitu mengutamakan pelayanan dan kepuasan nasabah. Perilaku utama:
Orientasi pada kecepatan, kemudahan, kenyamanan
Proaktif dan responsive
      5.  Excellence (Kesempurnaan), yaitu melakukan perbaikan terus-menerus untuk meningkatkan  nilai tambah dan selalu menjadi yang terbaik. Perilaku utama:
Inovatif dan kreatif
Orientasi pada nilai tambah dan hasil terbaik
Dengan berpegang pada nilai-nilai PRIDE seluruh insan Bank Bukopin pada akhirnya akan meraih kebanggaan, tak hanya atas Bank Bukopin namun juga atas diri mereka masing-masing.


Hasil Self Assessment GCG BANK BUKOPIN
Berikut ini adalah kesimpulan umum berdasarkan hasil self Assessment pelaksanaan Good Corporate Governanace periode tahun 2011 yang telah dilakukan.
Peringkat masing-masing factor

Aspek yang dinilai
Bobot
(A)
Peringkat
(B)
Nilai
(AxB)
Catatan*
Pelaksanaan Tugas dan tanggung Jawab Dewan Komisaris
10.00%
1
0.1
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris telah dilaksanakan dengan baik dan telah memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Pelaksanaan Tugas dan tanggung Jawab Direksi
20.00%
1
0.2
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi telah dilaksanakan dengan baik dan telah memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite
10.00%
3
0.3
Belum adanya unsur Komisaris di dalam Kkomite Remunerasi dan nominasi.
Penanganan benturan kepentingan
10.00%
2
0.2
Bank memiliki kebijakan mengenai transaksi benturan kepentingan namun belum diatur secara tekhnis prosedur penyelesaian, pengungkapan dan dokumentasinya.
Penerapan fungsi kepatuhan Bank.
5.00%
2
0.01
Pelaksanaan kepatuhan telah berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan
Penerapan fungsi audit intern.
5.00%
1
0.05
Pelakanaan  fungsi Audit Intern Bank telah berjalan efektif dan memenuhi pedoman Intern serta sesuai standar minimum yang ditetapkan dlam Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB).
Penerapan fungsi audit exstern
5.00%
1
0.05
Pelaksanaan Audit oelh Akuuntan public berjalan efektif dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan. 
Fungsi manajemen resiko termasuk sistem pengendalian intern.
7.50%
1
0.075
Pelaksanaan fungsi manajemen resiko dan pengendalian intern telah berjalan dengan baik dan terintegrasi.  
Penyedian dana kepada pihak terkait (related on) dan debitur besar (large exposures)
7.50%
1
0.075
Bank akan terus berupaya meningkatkan Deversifikasi Penyedia Dana.
Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan Good Corporate Governance dan pelaporan internal
15.00%
2
0.3
Bank transparan dalam menyampaikan informasi keuangan dan nnon keuangan, laporan GCG dan Pelaporan internal yyang didukung dengan sistem Informasi Manajemen (SIM) yang cukup memadai dan Bank akan terus menyempurnakannya agar lebih akurat dan tepat waktu.
Rencana strategis Bank
5.00%
1
0.05
Rencana Korporasi (corporate plan) dan rencana Bisnis Bank (Business plan) telah disusun dengan arah dan kebijakan Bank dengan mengacu kepada visi dan misi Bak dan sesuai dengan sasaran strategis serta nilai-nilai perusahaan (corporate value).
Nilai Komposit
1.00%

1.5
Baik





powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme