Pelaksanaan GCG pada Bank BCA dan Bukopin,Tbk
10.58
Hendra Setyawan
,
0 Comments
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Di Susun Oleh:
Annisa Ela Pratiwi
|
20209567
|
Hendra Setyawan
|
23209692
|
Icha Novianti
|
24209856
|
Mega Anggita Putri
|
23209572
|
Muhamar
|
25209324
|
Muhammad Muchlis.F
|
25209983
|
Putri Ayu Ciptasari
|
25209877
|
Siti Jahhara
|
25209943
|
4EB03
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2012
Pelaksanaan
GCG di Bank Central Asia (BCA) 2011
Pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance Bank
Central Asia (BCA), berpedoman pada 5 prinsip dasar, yaitu : Transparansi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, indepedensi, dan kewajaran. Selain itu BCA
juga menjunjung tinggi etika dan standar profesionalisme pada seluruh jenjang
organisasi.
Dari
waktu kewaktu BCA senantiasa menekankan pentingnya pelaksanaan GCG secara
efektif. Selama tahun 2011, BCA terus menyempurnakan dan mengimplementasikan
berbagai kebijakan dan prosedur GCG yang berlkau di perseroan,sejalan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik mengenai
GCG. Dalam prakteknya, BCA melakukan edukasi dan sosialisasi secara internal
guna meningkatkan pemahaman dan efektivitas pelaksaan GCG tersebut.
Adapun
penjabaran 5 prinsip dalam pelaksaan Good Corporate Governance adalah sebagai
berikut:
1.
Prinsip
Keterbukaan informasi dan transparansi dengan
melakukan komunikasi yang intensif dan
terbuka dengan pihak-pihak regulator, nasabah, investor, masyarakat serta
media, atas segala hal yang patut diketahui publik
2. Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi danpelaksanaan organ
BCA dalam menjalankan pengelolaan perusahaan secara efektif
3. Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank
yang sehat atau tekanan dari pihak manapun
4. Independensi, yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa
pengaruh 5. Kewajaran yaitu keadilan dan
kesetaraan dalam memenuhi hak-hak segenap stakeholder yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlakuberbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan pelaksanaan GCG, terutama peraturan Bank Indonesia, peraturan Badan Pengawas Pasar Modal–Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, BCA secara berkala melakukan self assessment secara komprehensif terhadap pelaksanaan GCG, menyangkut 11 (sebelas) aspek penilaian sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia. Hasil self assessment tentang pelaksanaan GCG di lingkungan BCA selama periode tahun 2011 memberikan peringkat nilai komposit 1,00 atau sama dengan predikat “Sangat Baik.”
Self Assesment Bank Central Asia (2011)
Score Self Assesment
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
|
|
|
|
|
|
|
1,00
|
Pelaksanaan
GCG di Bank Bukopin, Tbk
Laporan
Tata Kelola Perusahaan
Pelaksanaan
GCG dan Budaya Perusahaan Bank Bukopin
Dalam
pelaksanaan Good Corporate Governance, Bank Bukopin tetap berpegang pada
prinsipprinsip yang termaktub di dalam pedoman GCG yang umum dikenal sebagai
TARIF:
a. Prinsip Keterbukaan (Transparancy)
Meliputi
keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Setiap langkah dan
proses penetapan kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Dewan Komisaris dan
Direksi harus dilakukan secara transparan dan dapat dikaji secara terbuka oleh
setiap pihak yang relevan.
b.
Prinsip Akuntabilitas (Accountability)
Meliputi
kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank Bukopin sehingga
pengelolaannya berjalan secara efektif. Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung
jawab kepada pemegang saham atas pengawasan dan pengurusan Bank Bukopin dengan
tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya termasuk otoritas
moneter.
c.
Prinsip Pertanggungjawaban (Responsibility)
Meliputi
kesesuaian pengelolaan Bank Bukopin dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
d.
Prinsip Kemandirian (Independency)
Pengelolaan
Bank Bukopin secara professional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
Bank Bukopin
bekerja secara independen sesuai dengan profesionalisme yang dimiliki tanpa
dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak lain.
e.
Prinsip Kewajaran (Fairness)
Meliputi
keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank
Bukopin juga meyakini bahwa aspek Budaya Perusahaan penting untuk dikelola
sehingga memberikan dampak bagi peningkatan produktivitas. Terkait hal
tersebut, Bank Bukopin menyusun kembali budaya perusahaannya dan
telah
menghasilkan nilai-nilai baru Bank Bukopin, yaitu Professionalism, Respect
Others, Integrity, Dedicated to Customer dan Excellence yang
disingkat PRIDE. PRIDE mencerminkan aturan perilaku umum yang mengikat seluruh
jajaran Bank Bukopin agar bertindak sesuai dengan standar tertinggi
profesionalisme dan integritas di seluruh aspek kegiatan perusahaan, serta
mematuhi seluruh undang-undang, tata tertib, peraturan dan
kebijakan
perusahaan. Tanpa pengecualian, seluruh jajaran di Bank Bukopin dituntut untuk
memiliki sifat dan nilai-nilai berikut:
1. Professionalism (Profesionalisme),
yaitu menguasai tugas dan bertanggung jawab untuk memberikan hasil terbaik.
Perilaku utama:
•
Kompeten
•
Bertanggung jawab
2. Respect Others (Saling Menghormati),
yaitu menghargai peran dan kontribusi setiap individu, saling membantu serta
peduli lingkungan untuk menghasilkan sinergi positif. Perilaku utama:
•
Peduli dan bekerja sama
•
Ramah, santun dan komunikatif
3. Integrity (Integritas), yaitu
mengutamakan kejujuran, ketulusan, kedisiplinan dan komitmen untuk membangun
kepercayaan. Perilaku utama:
•
Jujur dan tulus
•
Disiplin dan berkomitmen
4. Dedicated to
Customer (Mengutamakan Nasabah), yaitu
mengutamakan pelayanan dan kepuasan nasabah. Perilaku utama:
•
Orientasi pada kecepatan, kemudahan, kenyamanan
•
Proaktif dan responsive
5. Excellence (Kesempurnaan), yaitu
melakukan perbaikan terus-menerus untuk meningkatkan nilai tambah dan selalu menjadi yang terbaik.
Perilaku utama:
•
Inovatif dan kreatif
•
Orientasi pada nilai tambah dan hasil terbaik
Dengan berpegang pada nilai-nilai
PRIDE seluruh insan Bank Bukopin pada akhirnya akan meraih kebanggaan, tak
hanya atas Bank Bukopin namun juga atas diri mereka masing-masing.
Hasil Self Assessment GCG BANK BUKOPIN
Berikut
ini adalah kesimpulan umum berdasarkan hasil self Assessment pelaksanaan Good
Corporate Governanace periode tahun 2011 yang telah dilakukan.
Peringkat
masing-masing factor
Aspek yang dinilai
|
Bobot
(A)
|
Peringkat
(B)
|
Nilai
(AxB)
|
Catatan*
|
Pelaksanaan
Tugas dan tanggung Jawab Dewan Komisaris
|
10.00%
|
1
|
0.1
|
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris telah dilaksanakan dengan baik dan telah
memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG)
|
Pelaksanaan
Tugas dan tanggung Jawab Direksi
|
20.00%
|
1
|
0.2
|
Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Direksi telah dilaksanakan dengan baik dan telah
memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
|
Kelengkapan
dan pelaksanaan tugas komite
|
10.00%
|
3
|
0.3
|
Belum
adanya unsur Komisaris di dalam Kkomite Remunerasi dan nominasi.
|
Penanganan
benturan kepentingan
|
10.00%
|
2
|
0.2
|
Bank
memiliki kebijakan mengenai transaksi benturan kepentingan namun belum diatur
secara tekhnis prosedur penyelesaian, pengungkapan dan dokumentasinya.
|
Penerapan
fungsi kepatuhan Bank.
|
5.00%
|
2
|
0.01
|
Pelaksanaan
kepatuhan telah berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan
|
Penerapan
fungsi audit intern.
|
5.00%
|
1
|
0.05
|
Pelakanaan fungsi Audit Intern Bank telah berjalan
efektif dan memenuhi pedoman Intern serta sesuai standar minimum yang
ditetapkan dlam Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB).
|
Penerapan
fungsi audit exstern
|
5.00%
|
1
|
0.05
|
Pelaksanaan
Audit oelh Akuuntan public berjalan efektif dan sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam ketentuan.
|
Fungsi
manajemen resiko termasuk sistem pengendalian intern.
|
7.50%
|
1
|
0.075
|
Pelaksanaan
fungsi manajemen resiko dan pengendalian intern telah berjalan dengan baik
dan terintegrasi.
|
Penyedian
dana kepada pihak terkait (related on)
dan debitur besar (large exposures)
|
7.50%
|
1
|
0.075
|
Bank akan
terus berupaya meningkatkan Deversifikasi Penyedia Dana.
|
Transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan Good Corporate
Governance dan pelaporan internal
|
15.00%
|
2
|
0.3
|
Bank
transparan dalam menyampaikan informasi keuangan dan nnon keuangan, laporan
GCG dan Pelaporan internal yyang didukung dengan sistem Informasi Manajemen
(SIM) yang cukup memadai dan Bank akan terus menyempurnakannya agar lebih
akurat dan tepat waktu.
|
Rencana
strategis Bank
|
5.00%
|
1
|
0.05
|
Rencana
Korporasi (corporate plan) dan
rencana Bisnis Bank (Business plan)
telah disusun dengan arah dan kebijakan Bank dengan mengacu kepada visi dan
misi Bak dan sesuai dengan sasaran strategis serta nilai-nilai perusahaan (corporate value).
|
Nilai
Komposit
|
1.00%
|
|
1.5
|
Baik
|
0 Response to "Pelaksanaan GCG pada Bank BCA dan Bukopin,Tbk"
Posting Komentar