Akuntansi Komperatif


Akuntansi Komperatif
ANGLO SAXON
            Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Commonwealth
            Persemakmuran atau Negara-Negara Persemakmuran (bahasa Inggris:Commonwealth of Nations) merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya (atau sering disebut sebagai Inggris).
Tidak semua anggota mengakui Ratu Inggris, Elizabeth II, sebagai kepala negara.Negara-negara yang mengambilnya sebagai kepala negara dikenal sebagai Kerajaan Persemakmuran atau "Commonwealth Realm". Bagaimanapun juga, kebanyakan anggotanya adalah republik, dan sebagian yang lain mempunyai monarki tersendiri. Namun demikian, semua anggotanya menganggap Ratu Elizabeth II sebagai Ketua Persemakmuran.
Persemakmuran adalah lanjutan dari Kerajaan Britania Raya (dikenal dengan Kerajaan Inggris) dan lahir dari hasil Konferensi Kerajaan pada akhir tahun 1920-an. Setelah negara-negara yang dijajah oleh Kerajaan Inggris mencapai kemerdekaan, kemudian didirikanlahPersemakmuran ini dengan tujuan guna menyatukan negara-negara bekas jajahan Kerajaan Inggris
SAK 
Pengertian SAK Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP. Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang. Pada PSAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
IFRS dan SAK
TOPIK
PSAK
IFRS
Pengakuan
Aktiva tetap diakui sebesar biaya perolehan
Sama
penentuan cost
Biaya perolehan mencakup semua pengeluaran, termasuk administrasi dan pengeluaran overhead umum, langsung untuk membawa aset ke kondisi kerja bagi perusahaan dimaksudkan digunakan.
Sama
Aktiva tetap disusutkan selama masa manfaat
Sama
Tidak ada petunjuk khusus yang berhubungan dengan penyusutan suatu aset tetap peralatan yang idle dan aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual tidak disusutkan.
Suatu aset tetap disusutkan meskipun aset tersebut idle/tidak digunakan. Namun, aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual tidak disusutkan.
Masa manfaat, nilai sisa dan metode penyusutan ditinjau secara berkala dengan alasan yang jelas.
Masa manfaat, nilai sisa dan metode penyusutan harus direview minimum setiap tanggal neraca (tiap tahun) dengan alasan pol konsumsi atau pemanfaatan ekonomi atas  aset tersebut.
Perubahan pada masa manfaat suatu aktiva dicatat prospektif sebagai perubahan estimasi akuntansi.
Sama
Ketika suatu aset tetap terdiri dar  komponen individu yang berbeda metode atau tarif penyusutan yang sesuai, masingmasing komponen dicatat secara terpisah (komponen akuntansi).
Sama
revaluasi
Umumnya, aset tetap tidak dapat dinila  kembali ke fair value kecuali jika penilaian kembali dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah.
Aktiva tetap dapat dinilai kembali untuk fair value jika semua item di kelas yang sama dinilai kembali pada waktu yang sama dan revaluasi disimpan up-to-date.
Impairment
Tidak ada panduan khusus tentang apakah kompensasi atas kerugian atau penurunan nilai dapat di-offset terhadap nilai tercatat aktiva yang hilang atau penurunan nilai.
Kompensasi atas kerugian atau penurunan nilai tidak dapat offset terhadap nilai tercatat aktiva yang hilang atau turun.
Disposal
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan suatu aktiva tetap diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi
Sama

Konvergensi PSAK menuju IFRS merupakan salah satu isu dunia akuntansi yang paling hangat dan paling sering dibicarakan saat ini. Hampir seluruh ahli akuntansi dunia telah ijma’ (bersepakat) akan penggunaan standar internasional IFRS ini. Dan Indonesia pun tidak ketinggalan. Proses konvergensi kiblat PSAK yang tadinya kepada US GAAP menjadi kepada IFRS telah berlangsung sejak 2008, dan kelak akan diimplementasikan di tahun 2012.
Efek dari konvergensi ini sangatlah besar. Mau tak mau, dapat dikatakan kita harus belajar lagi dari awal, dimulai dari conceptual framework,financial statement component, dan seterusnya. Setidak tidaknya, terminologi unsur laporan keuangan yang telah mengalami perubahan nama tentu harus diketahui oleh orang yang sedang belajar akuntansi. Efek konvergensi ini juga berimbas pada dunia perpajakan, meskipun saya juga gak ngerti ngerti amat, apa lah yang akan dipengaruhi dengan konvergensi ini. Namun demikian, dalam tulisan nanti akan saya upayakan penjelasan yang sikit-sikit, namun gak ecek-ecek tentang pengaruh IFRS pada aspek perpajakan.

               

0 Response to "Akuntansi Komperatif"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme