Akuntansi Komperatif
07.46
Hendra Setyawan
,
0 Comments
Akuntansi Komperatif
ANGLO SAXON
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Commonwealth
Persemakmuran atau Negara-Negara Persemakmuran (bahasa Inggris:Commonwealth of Nations) merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya (atau sering disebut sebagai Inggris).
Tidak semua anggota mengakui Ratu Inggris, Elizabeth II, sebagai kepala negara.Negara-negara yang mengambilnya sebagai kepala negara dikenal sebagai Kerajaan Persemakmuran atau "Commonwealth Realm". Bagaimanapun juga, kebanyakan anggotanya adalah republik, dan sebagian yang lain mempunyai monarki tersendiri. Namun demikian, semua anggotanya menganggap Ratu Elizabeth II sebagai Ketua Persemakmuran.
Persemakmuran atau Negara-Negara Persemakmuran (bahasa Inggris:Commonwealth of Nations) merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya (atau sering disebut sebagai Inggris).
Tidak semua anggota mengakui Ratu Inggris, Elizabeth II, sebagai kepala negara.Negara-negara yang mengambilnya sebagai kepala negara dikenal sebagai Kerajaan Persemakmuran atau "Commonwealth Realm". Bagaimanapun juga, kebanyakan anggotanya adalah republik, dan sebagian yang lain mempunyai monarki tersendiri. Namun demikian, semua anggotanya menganggap Ratu Elizabeth II sebagai Ketua Persemakmuran.
Persemakmuran adalah
lanjutan dari Kerajaan Britania Raya (dikenal dengan Kerajaan Inggris) dan
lahir dari hasil Konferensi Kerajaan pada akhir tahun 1920-an.
Setelah negara-negara yang dijajah oleh Kerajaan Inggris mencapai kemerdekaan,
kemudian didirikanlahPersemakmuran ini dengan tujuan guna
menyatukan negara-negara bekas jajahan Kerajaan Inggris
SAK
Pengertian SAK Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan
keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi
Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada
seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan
untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta
Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan
laporan keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan
berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang. Pada PSAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah
diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar
Akuntansi Pemerintah.
IFRS
dan SAK
TOPIK
|
PSAK
|
IFRS
|
Pengakuan
|
Aktiva tetap diakui sebesar biaya perolehan
|
Sama
|
penentuan cost
|
Biaya perolehan mencakup semua pengeluaran, termasuk
administrasi dan pengeluaran overhead umum, langsung untuk membawa aset ke
kondisi kerja bagi perusahaan dimaksudkan digunakan.
|
Sama
|
Aktiva tetap disusutkan selama masa manfaat
|
Sama
|
|
Tidak ada petunjuk khusus yang berhubungan dengan
penyusutan suatu aset tetap peralatan yang idle dan aset tidak lancar yang
dimiliki untuk dijual tidak disusutkan.
|
Suatu aset tetap disusutkan meskipun aset tersebut
idle/tidak digunakan. Namun, aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual
tidak disusutkan.
|
|
Masa manfaat, nilai sisa dan metode penyusutan
ditinjau secara berkala dengan alasan yang jelas.
|
Masa manfaat, nilai sisa dan metode penyusutan harus
direview minimum setiap tanggal neraca (tiap tahun) dengan alasan pol
konsumsi atau pemanfaatan ekonomi atas aset tersebut.
|
|
Perubahan pada masa manfaat suatu aktiva dicatat
prospektif sebagai perubahan estimasi akuntansi.
|
Sama
|
|
Ketika suatu aset tetap terdiri dar komponen
individu yang berbeda metode atau tarif penyusutan yang sesuai, masingmasing
komponen dicatat secara terpisah (komponen akuntansi).
|
Sama
|
|
revaluasi
|
Umumnya, aset tetap tidak dapat dinila kembali
ke fair value kecuali jika penilaian kembali dilakukan berdasarkan peraturan
pemerintah.
|
Aktiva tetap dapat dinilai kembali untuk fair value
jika semua item di kelas yang sama dinilai kembali pada waktu yang sama dan
revaluasi disimpan up-to-date.
|
Impairment
|
Tidak ada panduan khusus tentang apakah kompensasi
atas kerugian atau penurunan nilai dapat di-offset terhadap nilai tercatat
aktiva yang hilang atau penurunan nilai.
|
Kompensasi atas kerugian atau penurunan nilai tidak
dapat offset terhadap nilai tercatat aktiva yang hilang atau turun.
|
Disposal
|
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari
penghentian atau pelepasan suatu aktiva tetap diakui sebagai keuntungan atau
kerugian dalam laporan laba rugi
|
Sama
|
Konvergensi PSAK
menuju IFRS merupakan salah satu isu dunia akuntansi yang paling hangat dan
paling sering dibicarakan saat ini. Hampir seluruh ahli akuntansi dunia telah ijma’ (bersepakat) akan penggunaan standar
internasional IFRS ini. Dan Indonesia pun tidak ketinggalan. Proses konvergensi
kiblat PSAK yang tadinya kepada US GAAP menjadi kepada IFRS telah berlangsung
sejak 2008, dan kelak akan diimplementasikan di tahun 2012.
Efek
dari konvergensi ini sangatlah besar. Mau tak mau, dapat dikatakan kita harus
belajar lagi dari awal, dimulai dari conceptual framework,financial statement component,
dan seterusnya. Setidak tidaknya, terminologi unsur laporan keuangan yang telah
mengalami perubahan nama tentu harus diketahui oleh orang yang sedang belajar
akuntansi. Efek konvergensi ini juga berimbas pada dunia perpajakan, meskipun
saya juga gak ngerti ngerti amat, apa lah yang akan dipengaruhi dengan
konvergensi ini. Namun demikian, dalam tulisan nanti akan saya upayakan
penjelasan yang sikit-sikit, namun gak ecek-ecek tentang pengaruh IFRS pada
aspek perpajakan.
0 Response to "Akuntansi Komperatif"
Posting Komentar