UU anti monopoli dan pengaruh terhadap bisnis usaha kecil & menengah

UU anti monopoli dan pengaruh terhadap bisnis usaha kecil & menengah
Dalam usia empat tahun berlakunya UU, Antimonopoli tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin mendapatkan masukan dari stakeholdernya, seperti dari pelaku usaha, ahli hukum persaingan, praktisi hukum, pemerintah, DPR dan lain-lain. Sebagai pelaku usaha saya diminta juga memberikan suatu tinjauan terhadap pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut. Untuk itu saya memberi judul makalah saya “Peranan UU No. 5/1999 Dalam Dunia Bisnis di Indonesia”. Dalam paper ini akan ditinjau dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis Indonesia.
Untuk mengetahui dampak UU Antimonopoli terhadap dunia bisnis, maka perlulah dilihat tujuan dari UU Antimonopoli. Berhasil tidaknya pelaksanaan UU Antimonopoli tersebut dapat diukur, jika tujuan UU Antimonopoli tersebut dapat dicapai. Dari kacamata pelaku usaha tujuan UU Antimonopoli yang ditetapkan di dalam pasal 3 tersebut adalah menjadi harapan para pelaku usaha, yaitu
1. terwujudnya iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha, bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil

2. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat;

3. terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha; dan yang terakhir sebagai akibat dari tiga tujuan sebelumnya adalah

4. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dari keempat tujuan tersebut dapat dirumuskan secara sederhana menjadi tiga tujuan yang pertama memberi kesempatan yang sama bagi setiap orang/pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, yang kedua menciptakan (terselenggararanya) persaingan usaha yang sehat, dan yang ketiga meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Pertanyaannya adalah apakah tujuan tersebut telah dapat dicapai setelah UU Antimonopoli diberlakukan? Sejak diberlakukannya UU Antimonopoli mulai tgl. 5 Maret 2000 ada satu perubahan (dampak) mendasar dalam sistem perekonomian Indonesia, yaitu sistem ekonomi Indonesia menganut sistem ekonomi pasar. Konsekuensi (manfaat) diberlakukannya UU Antimonopoli pasar menjadi terbuka, misalnya sejak tahun 1999 pada sektor penerbangan perusahaan swasta boleh masuk ke sektor ini. Artinya, pelaku usaha disektor ini semakin bertambah. Sejak sector penerbangan dibuka bagi swasta terdapat 16 airline yang mendapat ijin. Dengan demikian semakin banyak pilihan bagi konsumen untuk memilih airline yang disukainya. Konsumen biasanya akan memilih harga yang murah dan pelayanan jasa yang lebih baik. Dan pada tahun 2001 KPPU menyampaikan saran dan pertimbangannya kepada Pemerintah untuk mencabut wewenang INACA yang menetapkan harga batas bawah dan atas penerbangan. Saran dan pertimbangan tersebut diterima oleh pemerintah. Akibatnya terjadi persaingan harga tiket airline. Pada tahun 1998 misalnya harga tiket Jakarta – Medan pp, mencapai Rp. 2 juta lebih. Sekarang dengan uang kurang dari Rp. 500.000,- seseorang dapat naik pesawat dari Jakarta ke Medan, demikian juga dari Jakarta ke Surabaya dan dari Jakarta ke Batam seseorang dapat naik pesawat terbang dengan uang kurang dari Rp. 300.000,-. Hal ini tentu menguntungkan konsumen.
Dari contoh diatas menunjukkan, bahwa UU Antimonopoli memberikan kebebasan bagi pelaku usaha menjalankan usahanya asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian UU Antimonopoli menjadi salah satu sarana dan pedoman bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara fair. Di negara- negara yang belum lama mempunyai UU Antimonopoli, seperti Indonesia penerapan ketentuan UU Antimonopoli tidaklah hal yang mudah. Tidak mudah, karena disiplin ilmu hukum persaingan adalah hal yang baru, bagi para akademisi, praktisi hukum, pengadilan, KPPU dan bagi pelaku usaha. Pada usianya empat tahun, semua pihak harus saling asah untuk menemukan pemahaman dasar-dasar persaingan usaha secara benar, khususnya bagi KPPU sebagai pelaksana tingkat pertama ketentuan UU Antimonopoli. Dalam kurun waktu empat tahun tersebut KPPU telah memutuskan 14 kasus. Ini merupakan suatu prestasi.
Kebijakan Pemerintah langgar ketentuan UU Antimonopoli
Selain pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Antimonopoli, kenyataannya pemerintah juga melanggar ketentuan UU Antimonopoli melalui kebijakan-kebijakan ekonomi yang dikeluarkannya yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkautan. Misalnya, pemerintah dalam hal ini Menperindag mengeluarkan SK No. 643/MPP/Kep/9/2002 tentang Tata Niaga Impor Gula, yang menunjuk beberapa importir gula, dan pada tgl. 17 Februari 2004 Menperindag mengeluarkan Kep. No. 61/MPP/2/Kep/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau.
Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa UU Antimonopoli mempunyai dampak positif bagi dunia bisnis di Indonesia, yaitu terbukanya pasar bagi setiap pelaku usaha dan terjadi persaingan yang mendorong pelaku melakukan efisiensi dan inovasi. Namun demikian di dalam pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran terhadap UU Antimonopoli tersebut, baik disengaja maupun yang tidak disengaja oleh pelaku usaha dan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan ekonominya. Dan KPPU juga dalam menerapkan UU Antimonopoli tersebut masih mengalami kelemahan disana-sini, seperti dalam putusan Indomaret. Nah, untuk dapat lebih mudah memahami ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli tersebut, KPPU harus menerbitkan guideline-guideline sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalan kegiatan usahanya. Hal ini akan mengurangi
penafsiran yang berbeda-beda terhadap ketentuan-ketentuan UU Antimonopoli.

monopoli

Monopoli

Monopoli adalah suatu sistem dalam pasar di man hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut .Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk di dalamnya. Karena itu hampir tidak ada persaingan berarti.

Secara lebih tegas perlu kita bedakan antara dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artificial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditangani dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan lain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasai pasar dalam jenis industri tersebut.

Memang ada produk pengganti atau alternatif, tapi sering kali produk pengganti ini sulit menyamai dan menyaingi produk unggulan yang memonopoli pasar tadi karena kekhasan produk unggulan tersebut yang sudah disenangi konsumen. Jadi, monopoli perusahaan tersebut memang didasarkan pada keunggulannya dalam pasar. Sementara itu pasar sendiri tetap terbuka untuk dimasuki oleh pesaing-pesaing lain.

Di sini terlihat jelas bahwa kendati secara historis pasar bebas lahir untuk menghapus monopoli yang dikenal dalam sistem ekonomi merkantilistis, pasar sendiri dapat melahirkan jenis monopoli tertentu berupa monopoli alamiah. Hanya saja, tidak ada persoalan moral yang serius dengan jenis monopoli ini, karena monopoli itu dinikmati karena kondisi objektif. Jadi, monopoli ini lahir secara fair, yaitu karena keunggulan teknologi, keunggulan manajemen, keunggulan komposisi ramuan produk tertentu yang digemari konsumen tanpa bisa ditiru perusahaan lain, dan semacamnya. Monopoli ini lahir tanpa direkayasa dan tanpa dukungan politik apa pun, melainkan karena keunggulan, keuletan, kejelian, membaca selera konsumen, dan seterusnya. Maka, tidak ada yang akan mempersoalkan dan menentang jenis monopoli semacam ini.

Termasuk dalam jenis monopoli ini adalah apa yang Milton Friedman sebagai monopoli karena pertimbangan-pertimbangan teknis. Yang dimaksudkan adalah bahwa berdasarkan pertimbangan teknis tertentu, jauh lebih efisien dan ekonomis kalau industri tertentu hanya dikuasai oleh satu perusahaan saja dan bukunya banyak. Contoh yang paling jelas adalah industri telepon, air, dan listrik. Umumnya, perusahaan yang memonopoli industri semacam ini adalah perusahaan pemerintah demi efisiensi dan demi kepentingan bersama. Jadi, jenis monopoli ini pun tidak banyak menimbulkan persoalan etis.

Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artificial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan pengusaha demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.

Monopoli artificial yang didasarkan pada pertimbangan yang rasional tertentu sesungguhnya tidak menjadi soal kalau kebijaksanaan yang menopolistis itu tetap mengindahkan prosedur yang fair dan adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara politis melainkan juga secara moral. Yang jadi soal adalah, kalaupun ada pertimbangan yang rasional dan objektif, tidak ad prosedur yang fair, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan yang memungkinkan terbukanya peluang yang sama dan fair bagi kompetisi sebelum memenangkan monopoli artificial itu. Monopoli artificial umumnya bersifat sepihak, sewenang-wenang, dan karena itu dianggap curang. Kalaupun monopoli itu didasarkan pada alasan rasional, misalnya demi perlindungan industri dalam negeri atau demi meningkatkan daya saing ekonomi kita, prosedurnya tidak pernah transparan disertai kriteria objektif bagi perusahaan yang pantas untuk mendapat monopoli itu. Maka, timbul pertanyaan yang sangat masuk akal: mengapa perusahaan x yang ditunjuk atau yang mendapat proyek itu dan bukan perusahaan lain. Apa alasan dan pertimbangan rasional penunjukan itu? Apakah proyek itu juga terbuka bagi semua perusahaan lain? Kalau begitu, apa kriteria objektif yang telah menyebabkan perusahaan x yang dipilih? Monopoli atas proyek tersebut-misalnya dengan alasan rasional demi melindungi industri dalam negeri-tentu tidak dipersoalkan .Yang menjadi soal adalah penunjukan sepihak dan tertutup itu.

Yang paling buruk adalah monopoli artificial tanpa ada pertimbangan rasional dan objektif. Sumber paling pokok dari monopoli ini adalah bantuan dari pemerintah entah secara langsung atau tidak langsung, demi melindungi kepentingan bisnis kelompok lain, atau mengorbankan kepentingan bersama, atau pula dengan mengorbankan rasa keadilan dalam masyarakat. Jadi, pemerintah memberi dukungan, bahkan perlindungan politik secara istimewa, melalui aturan atau kebijaksanaan politik ekonomi tertentu, yang pada akhirnya akan menghambat perusahaan dan kelompok usaha lain untuk masuk dalam jenis industri yang sama,demi kepentingan perusahaan monopolistis tertentu.

Berbeda dengan monopoli alamiah, monopoli antifisial menimbulkan beberapa masalah etis yang pelik. Pertama, masalah keadilan. Salah satu aspek keadilan yang dilanggar oleh praktek monopoli artificial adalah dilanggarnya prinsip perlakuan yang sama bagi semua pengusaha atau kelompok bisnis. Dengan praktek monopoli ada kelompok yang diperlakukan secara istimewa, bahkan tanpa alasan yang rasional, sementara yang lain disingkirkan secara menyakitkan dan secara tidak fair. Mereka terpaksa dan dipaksa mengalah demi kepentingan kelompok tertentu dengan kedok kepentingan nasional. Maka, jelas ada kelompok pengusaha yang dirugikan.

Dalam kaitan dengan ini yang juga menyakitkan dan menimbulkan persoalan etis adalah bahwa negara yang seharusnya bersikap netral tak berpihak, dengan praktek monopoli itu telah bertindak secara sepihak. Ini sungguh menyakitkan karena negara telah memainkan dan mempraktekkan politik diskriminasi dalam bidang ekonomi.

Praktek monopoli artificial, termasuk yang rasional sekalipun, juga tidak adil karena tidak ada prosedur yang fair dan jelas. Dengan kata lain, monopoli juga melanggar aspek keadilan lainnya berupa keadilan prosedural (procedural justice), yaitu tuntutan agar pihak yang dipilih adalah pihak yang paling memenuhi semua ketentuan dan prosedur yang ada dan lolos dari prosedur yang benar-benar objektif.

Yang juga mengalami perlakuan tidak adil adalah konsumen atau masyarakat pada umumnya. Masyarakat dirugikan baik karena dipaksa dan terpaksa membeli produk dari perusahaan monopolistis maupun karena direnggut kebebasannya untuk memilih diantara berbagai alternatif barang kebutuhannya, yang akan terbuka baginya kalau pasar dibiarkan terbuka. Dengan monopoli tidak ada lagi kemungkinan lain bagi konsumen untuk memilih secara bebas. Bahkan konsumen merasa didikte oleh produsen yang bertindak sewenang-wenang karena merasa dilindungi secara politis. Apalagi, dengan monopoli harga produk tersebut menjadi jauh lebih mahal daripada harga pasar yang sebenarnya.

Masalah kedua yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artificial adalah ketimpangan ekonomi atau apa yang disebut sebagai ketidakadilan distributive. Yang dimaksudkan disini adalah bahwa monopoli menimbulkan ketimpangan atau distribusi ekonomi yang tidak merata antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Dengan monopoli artificial, kelompok tertentu mengakumulasi keuntungan dan kekayaan secara melimpah ruah, gampang, dan melalui car yang curang sementara kelompok yang lain terpinggirkan kalau bukan semakin miskin. Kelompok yang mendapat monopoli memperoleh kesempatan bisnis dan perlindungan politik untuk menjadi semakin kaya sementara yang lain dibiarkan berjuang sendiri kalau bukan bangkrut. Memang monopoli alamiah pun dalam arti tertentu dapat dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi karena perusahaan monopolistis akan menjadi lebih unggul dan kaya sementara yang lainnya tidak. Namun, persoalannya bahwa tidak ada yang salah dengan keuntungan atau kekayaan yang diperoleh melalui cara yang halal dan fair, yaitu melalui keunggulan objektif perusahaan tersebut. Tidak ada yang salah kalau perusahaan yang unggul dalam manajemen, dalam mutu, dalam pemenuhan selera, dan seterusnya meraup untung besar karena dalam pasar lebih disukai konsumen. Baru itu menjadi soal kalau kekayaan itu diperoleh secara tidak halal dan tidak fair melalui monopoli dengan bantuan perlindungan pemerintah.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan disini dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli. Pertama, perusahaan monopolistis diberi wewenang secara tidak fair untuk menguras kekayaan bersama demi kepentingan sendiri dalam selubung kepentingan bersama. Secara moral dapat dipertanyakan: atas dasar apa perusahaan tertentu mendapat hak pengelolaan kekayaan alam hutan, tambang, dan seterusnya, demi memperkaya dirinya sementara rakyat di sekitar tempat itu hampir tidak pernah mendapat manfaat langsung dari proyek itu, dan berarti tetap miskin. Kedua, rakyat atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar harga produk monopolistis yang jauh lebih mahal. Dengan demikian daya beli masyarakat dikuras demi kekayaan kelompok yang mendapatkan monopoli tadi. Padahal, kalau tanpa monopoli, dengan daya beli mereka yang ada, rakyat bisa memenuhi lebih banyak kebutuhan hidupnya. Ketiga, ketimpangan ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek monopoli itu. Ketimpangan ekonomi yang terjadi karena terbukanya peluang yang sama masih lebih baik daripada ketimpangan yang disebabkan karena peluang dan perlakuan yang tidak sama. Dengan monopoli ad yang dilindungi, dipercaya, dan diperbesar kekuatan ekonominya, sementara lebih banyak lagi pihak lainnya dibiarkan berjuang sendiri. Ini jelas tidak adil.

Masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artificial adalah terlanggarnya kebebasan baik pada konsumen maupun pad pengusaha. Seperti telah dikatakan, konsumen tidak punya pilihan lain selain produk dari perusahaan monopolis. Demikian pula, konsumen tidak bisa secara bebas memilih barang atau jasa yang sesuai dengan kemampuan ekonominya karena hanya ada satu produk dengan harga yang telah dipatok tersebut. Sementara itu, pengusaha lain jelas tidak bisa menikmati kebebasan berusaha karena hambatan yang secara sengaja diciptakan untuk melindungi perusahaan monopolistis. Ini benar-benar tidak etis dan merusak mekanisme pasar yang fair.

asus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kasus Antimonopoli oleh Microsoft
Internet sudah merupakan bagian dari kehidupan yang menghubungkan setiap bagian dari kehidupan kita. Internet merupakan bagian dari mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang fungsinya menjadi jembatan bebas hambatan informasi. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perjuangan para pengembang software open source bisa dibilang sebuah fenomena yang mengesankan. Berawal dari ketertarikan peminat software yang berasal dari kalangan akademik dan para pakar teknis, kini beberapa software open source berkembang menjadi aplikasi yang cukup diperhitungkan, tak jarang diantaranya memperoleh dukungan dari perusahaan besar.
Produk-produk open source yang bersaing dengan Microsoft, tidak hanya di jajaran server seperti Apache, MySQL dan JBoss, tapi juga di jajaran software desktop seperti OpenOffice.org.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Departemen Kehakiman Amerika dan Microsoft telah menyelesaikan kasus anti monopoli yang mendapat pemberitaan luas selama tiga tahun sejak 1998. Departemen Kehakiman mengatakan Microsoft sudah menyetujui berbagai pembatasan luas, termasuk mengizinkan sebuah panel pemantau independen untuk mengawasi perilakunya. Microsoft juga akan membantu pembuat software saingannya mengembangkan produk saingan, dan menjaga agar produk tersebut cocok dengan sistem operasi Window perusahaan piranti lunak raksasa itu. Pembatasan itu akan berlaku lima tahun dan kemungkinan diperpanjang dua tahun lagi, jika Microsoft tidak mematuhi ketentuan penyelesaian itu. Hakim telah memberi 18 negarabagian yang ikut dalam kasus itu waktu sampai hari Selasa untuk memutskan apakah mereka akan menerima penyelesaian tersebut.
Pada 2008, Microsoft membantah perusahaannya tersandung kasus hukum lagi. Raksasa software ini juga menampik kalau pihaknya tengah diselidiki otoritas China terkait monopoli pasar.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berbagai media ramai memberitakan bahwa lembaga State Intellectual Property Office China (SIPO) tengah menginvestigasi Microsoft terkait posisinya sebagai pemimpin pasar software di negeri tirai bambu itu.
Lebih lanjut, Microsoft disebut-sebut menaikkan harga software Windows maupun Office agar bisa mengeruk laba bersamaan dengan digiatkannya pemakaian software legal di China. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Tidak seharusnya sebuah perusahaan internasional memanfaatkan posisi monopolinya untuk menjual software dengan harga tinggi dan bersamaan dengan itu, mengkritik kesadaran orang China terhadap hukum hak cipta.” Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

PERSEKONGKOLAN YANG TIDAK SEHAT DALAM TENDER PROYEK

Sebagai lembaga pengemban amanat UU No 5 tahun 1999, KPPU berkewajiban untuk memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif di Indonesia. Untuk tujuan tersebut KPPU periode pertama (2000-2005) telah meletakan lima program utama, yakni pengembangan penegakan hukum, pengembangan kebijakan persaingan, pengembangan komunikasi, pengembangan kelembagaan dan pengembangan sistem informasi. Dalam periode 2006-2011 kelima program tersebut tetap menjadi program KPPU, tetapi penekananan lebih dilakukan terhadap dua fungsi utama KPPU yaitu melakukan penegakan hukum persaingan dan memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan UU No 5 tahun 1999. Fungsi penegakan hukum bertujuan untuk menghilangkan berbagai hambatan persaingan berupa perilaku bisnis yang tidak sehat. Sementara proses pemberian saran pertimbangan kepada Pemerintah akan mendorong proses reformasi regulasi menuju tercapainya kebijakan persaingan yang efektif di seluruh sektor ekonomi. Selama ini, baik dalam proses penegakan hukum maupun dalam analisis kebijakan Pemerintah, seringkali ditemui bahwa kebijakan menjadi sumber dari lahirnya berbagai praktek persaingan usaha tidak sehat di beberapa sektor. Memperhatikan perkembangan ini, maka kebijakan persaingan menempati prioritas utama KPPU ke depan melalui program regulatory reform, dengan bentuk upaya internalisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam setiap kebijakan Pemerintah.
Terkait dengan upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan Pemerintah, KPPU selama ini memainkan perannya dengan senantiasa melakukan regulatory assessment dalam perspektif persaingan usaha, terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah ataupun lembaga regulator. Hasil dari aktivitas tersebut kemudian disampaikan kepada Pemerintah atau lembaga regulator melalui proses advokasi dan harmonisasi kebijakan. Dalam hal inilah maka sebagian besar program KPPU senantiasa disinergikan dengan program-program Pemerintah di sektor ekonomi.
Dalam beberapa tahun terakhir, dalam kerangka sinergi program KPPU dengan agenda Pemerintah, regulatory assessment difokuskan terhadap kebijakan di sektor yang memiliki keterkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Misalnya dalam sektor yang memiliki keterkaitan erat dengan pelayanan publik seperti telekomunikasi, energi, kesehatan dan transportasi. KPPU juga senantiasa melakukan assessment terhadap berbagai kebijakan tataniaga komoditas pertanian yang seringkali memberikan efek distorsi yang berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat, mengingat sektor pertanian sampai saat ini masih menjadi sektor di mana sebagian besar masyarakat Indonesia menggantungkan hidupnya. Penetapan sektor-sektor Prioritas ini dilakukan untuk dapat mengoptimalkan peran KPPU dalam upaya mendorong lahirnya sektor ekonomi yang efisien yang dalam gilirannya akan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dari pengamatan KPPU selama beberapa tahun terakhir, kebijakan yang tidak selaras dengan UU No 5 Tahun 1999, dikategorikan ke dalam tiga kelompok. Pertama, kelompok kebijakan yang memberikan ruang lebih besar kepada pelaku usaha yang memiliki posisi dominan atau pelaku usaha tertentu. Kebijakan Pemerintah tersebut cenderung menciptakan entry barrier bagi pelaku usaha pesaingnya. Akibatnya muncul perilaku penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha tersebut.
Kelompok kedua adalah kebijakan Pemerintah yang memfasilitasi munculnya perjanjian antara pelaku usaha yang secara eksplisit bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999. Misalnya program kemitraan dalam industri peternakan ayam yang memunculkan perjanjian tertutup. Juga Program DSM Terang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memfasilitasi hadirnya perjanjian eksklusif antar pelaku usaha. Akibat dari munculnya perjanjian seperti itu, maka muncul perilaku anti persaingan dari pelaku usaha seperti menciptakan entry barrier dan pembatasan-pembatasan kepada mitra yang melakukan perjanjian.
Kelompok ketiga adalah kebijakan yang merupakan bentuk intervensi Pemerintah terhadap mekanisme pasar yang berjalan. Hal ini antara lain muncul dalam bentuk tata niaga atau regulasi yang membatasi jumlah pemain yang terlibat. Dilihat dari aspek persaingan, hal ini merupakan kemunduran, karena mencegah bekerjanya mekanisme pasar di sektor tersebut yang dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Pasar yang dibebaskan bersaing dipercaya dapat memberikan banyak keuntungan dan peran Pemerintah diperlukan untuk mewujudkannya.
Pada akhirnya, melalui kegiatan-kegiatan utama tersebut, KPPU memberikan andil dalam pembangunan perekonomian nasional, dengan meminimalkan hambatan persaingan dalam bentuk hambatan bagi inovasi pelaku usaha dan hambatan bagi efektifitas dunia usaha itu sendiri, baik dalam bentuk private restraint maupun government restraint. Upaya KPPU untuk mendorong reformasi kebijakan sektor-sektor pelayanan publik, infrastruktur serta review terhadap tataniaga komoditas pertanian akan sejalan dengan program Pemerintah untuk meningkatkan peran sektor swasta dalam perekonomian nasional. Di sisi lain, proses harmonisasi kebijakan persaingan yang dilakukan KPPU diharapkan mampu mempertegas fungsi pengaturan dan pengawasan yang dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun badan regulator sektoral.
Iklim persaingan usaha yang sehat akan menjamin tercapainya efisiensi dan efektifitas sistem perekonomian. Melalui persaingan usaha yang sehat pula, akan terjamin adanya kesempatan berusaha yang sama antara pelaku usaha besar, menengah dan kecil. Selain itu, persaingan usaha yang sehat akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri sehingga mampu bersaing baik di pasar domestik maupun pasar internasional. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum persaingan dan implementasi kebijakan persaingan yang efektif akan menjadi pengawal bagi terimplementasinya sistem ekonomi pasar yang wajar, yang akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Implementasi UU No. 5 Tahun 1999 oleh KPPU telah dijalankan selama beberapa tahun, sepanjang periode tersebut KPPU telah menerima kurang lebih 450 laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha, dan hampir 60 % dari kasus yang ditangani KPPU adalah kasus dugaan persekongkolan tender. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kondisi terkini pengadaan barang dan jasa masih banyak diwarnai perilaku usaha yang tidak sehat, dimana pelaku usaha cenderung memupuk insentif untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan melakukan tindakan-tindakan anti persaingan, seperti melakukan pembatasan pasar, praktek persekongkolan, serta melakukan kolusi dengan panitia pengadaan untuk menentukan hasil akhir lelang.
Berbagai kondisi tersebut diduga menjadi penyebab tingginya tingkat korupsi dan kolusi di Indonesia, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah. Keadaan yang demikian menyebabkan hilangnya persaingan dan mengakibatkan penggunaan sumber daya yang tidak efisien serta menimbulkan pengaruh yang merugikan bagi kinerja industri dan perkembangan ekonomi.
Padahal proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan secara kompetitif dan memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat akan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat (public welfare) karena sebagian besar proyek-proyek pemerintah memang merupakan kegiatan pemerintah atau government spending yang ditujukan untuk memacu kegiatan dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam konteks persaingan inilah, KPPU menjalankan fungsinya sebagai pengawas yang menelusuri pembuktian dugaan persekongkolan yang terjadi pada setiap tahapan proses pengadaan. Berkaitan dengan upaya penciptaan iklim usaha yang sehat di bidang pengadaaan barang dan jasa, KPPU berusaha mengetahui sejauh mana kebijakan yang ada telah sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, terutama terhadap aspek pemberian kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha. Persekongkolan sering terjadi dalam tender-tender pemerintah. Untuk menghindari persekongkolan vertikal terus berlangsung, pihak KPPU sudah memberikan masukan pada pemerintah agar berhati-hati dalam pelaksanaan tender, juga dalam persyaratan tender. Harus hati-hati, jangan sampai mengarah ke pelaku usaha tertentu.

HAK PATEN

Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).

Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu “patent”, yang awalnya berasal dari kata “patere” yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Dengan begitu pentingnya hak paten atas produk Perusahaan Anda, hubungi konsultan HKI terdaftar segera.

Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 mengenai hak konsumen

Pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 mengenai hak konsumen :

Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
Hak untuk memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujr serta tidak diskriminatif.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuat dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Persoalan-persoalan di seputar perlindungan konsumen

Kemenangan konsumen atas pelaku usaha dalam kasus Anny R. Gultom cs Vs Secure Parking patut mendapat apresiasi yang tinggi. Kemenangan ini sesungguhnya merupakan tonggak bersejarah bagi upaya perlindungan konsumen di Indonesia.

Sesungguhnya sudah sejak lama hak-hak konsumen diabaikan oleh para pelaku usaha, bahkan sejak lahirnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus mencuat saat ini adalah kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan. Dalam kasus-kasus kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).

Banyak orang tidak (mau) menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut. Dalam kasus parkir, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha? Apalagi jika kita meributkan masalah uang kembalian yang (mungkin) menurut sebagian orang tidak ada nilainya. Masalah uang kembalian menurut saya menimbulkan masalah legal – political, disamping masalah hukum yang muncul karena uang menjadi alat tukar yang sah dan bukannya permen hal ini juga mempunyai implikasi dengan kebanggan nasional kita dalam pemakaian uang rupiah.

Hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyataannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Konsumen pada saat membuat perjanjian dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari negara untuk menjadi penyeimbang ketidak samaan posisi tawar ini melalui undang-undang. Tetapi peran konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme