Kedudukan TNI Ikuti UU

Kedudukan TNI Ikuti UU

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan, tidak berkeberatan dengan rencana Departemen Pertahanan (Dephan) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas).

Sepanjang itu demi kepentingan pertahanan dan keamanan nasional yang lebih komprehensif dan optimal demi utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka TNI tidak merasa harus keberatan.

TNI akan tetap menjalankan peran dan fungsinya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, yakni UU No.34/2004 tentang TNI.

Dalam UU itu sudah ditetapkan bahwa sebagai otoritas operasional pengerahan kekuatan dan gelar pasukan TNI berada dibawah presiden langsung, sedangkan ketentuan administrasi TNI berada di bawah Dephan.

Jadi, bagi TNI apa yang sedang dirumuskan Dephan mengenai keamanan dan pertahanan nasional sudah tepat khususnya mengenai peran dan fungsi masing-masing departemen dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan nasional baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tentang kemungkinan TNI dibawah Dephan sebagai pemegang otoritas politik di sektor pertahanan, Sunarto mengatakan, tidak perlu ditegaskan seperti itu.

Selama ini TNI telah menjalankan peran dan fungsinya sesuai uandang-undang berlaku.

Meski begitu, tambah Sunarto, TNI menyerahkan sepenuhnya keputusan politik pemerintah mengenai kedudukan, peran dan fungsi TNI dalam RUU Kamnas.

Dephan pada 2007 akan membahas draf RUU Kamnas dengan instansi terkait, seperti Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dirjen Stratgei Pertahanan (Strahan) Dephan Mayjen Dadi Susanto menuturkan, RUU Kamnas difokuskan pada pengaturan aktor keamanan nasional.

Untuk Polri, dalam draf RUU Kamnas tidak disebutkan harus berada di bawah departemen apa. Sebab, itu terserah presiden dan DPR. Yang pasti, Depdagri adalah pemegang otoritas politik dan keamanan dalam negeri. Demikian juga dengan kedudukan TNI, yang jelas sebagai otoritas operasional dan Dephan sebagai pemegang otoritas pertahanan.

0 Response to "Kedudukan TNI Ikuti UU"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme