Langsung Kawal Revisi UU KY
Langsung Kawal Revisi UU KY
Komisi Yudisial (KY),
Ketua KY yang baru Eman Suparman, akan dihadapkan pada sejumlah persoalan yang harus diselesaikan lembaga yang dipimpinnya itu. Namun mantan Ketua KY Busyro Muqoddas menjelaskan tugas utama Eman tinggal merevisi Undang-undang KY.
Revisi UU No 22 tahun 2004 sendiri sedang akan dibahas Komisi III DPR. Ada harapan baru yang muncul dalam aturan tersebut, yakni kewenangan KY untuk memberikan rekomendasi menyangkut perilaku hakim.
Dalam draf Rancangan Perubahan atas UU tersebut, ada sejumlah pasal yang ditambahkan oleh pemerintah dan Dewan. Salah satu yang cukup menarik adalah pembentukan majelis kehormatan.
Secara definisi, majelis kehormatan diartikan sebagai perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yang bertugas untuk memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Nantinya, majelis kehormatan hakim akan beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari empat orang anggota KY dan tiga orang hakim agung. Mereka berhak untuk mengajukan permohonan pada presiden tentang pemberian sanksi pada seorang hakim. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tetap.
0 Response to "Langsung Kawal Revisi UU KY"
Posting Komentar