Usulan Moratorium TKI Ditolak Menteri Pemberdayaan Perempuan
Usulan moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri ditolak oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar. Yang terpenting adalah memaksimalkan perlindungan bagi TKI.
Hal itu disampaikan Linda Gumelar pada dialog dengan pelajar serta aktivis organisasi perempuan di Banjar Cengkilung, Denpasar, Senin (3/1/2011). Linda Gumelar berasalan setiap warga negara berhak untuk mencari kerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
"Moratorium justru akan mendorong peningkatan TKI illegal," katanya.
Ia menyebutkan jumlah TKI telah mencapai sekitar 4 juta orang. Dari angka itu, jumlah TKI yang terlibat berbagai kasus hanya 4 ribu orang per tahun.
"Lihat juga TKI yang sukses agar bisa memberi penilaian yang seimbang," ujarnya.
Linda mengakui bahwa kasus umum yang dialami TKI karena kurangnya persiapan sebelum dikirim ke luar negeri. Ada juga akibat kesalahan dalam prosedur pengiriman.
Untuk mengurangi masalah yang menimpa TKI, langkah yang harus dilakukan adalah dengan memaksimalkan perlindungan bagi TKI dengan merevisi UU Nomor 39 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.
Ia menilai, UU tersebut hanya dominan pada sisi 'penempatan' dan sangat lemah pada sisi 'perlindungan'. Ia mencontohkan TKI di negara-negara Timur Tengah, alamatnya tidak tercatat. Alamat yang ada di Konsulat RI hanya kotak pos majikannya. Jika terjadi kasus maka sangat sulit dipantau dan diketahui. Untuk itu menurutnya, alamat lengkap TKI harus diketahui serta masing-masing memiliki alat komunikasi.
0 Response to "Usulan Moratorium TKI Ditolak Menteri Pemberdayaan Perempuan"
Posting Komentar